Wasiat
Wasiat adalah nasihat seseorang yang akan meninggal dunia atau akan berpisah kepada seorang yang dicintainya dalam rangka permohonan untuk mengerjakan sesuatu.
Contoh:
Wasiat Umamah binti al-Harits.
Wasiat ini diberikan kepada putrinya, Ummu Iyas binti Auf Ibn Muhallam al-Syaibany yang akan menikah untuk pertama kalinya. Anaknya dipinang oleh Amr Ibn Hujr, seorang raja Kindah dengan mahar sebidang perkarangan beserta bangunnya di Kindah serta member hadiah yang terbaik layaknya seorang raja member hadiah kepada permasiurinya.Berikut ini terjemahan wasiat Ummamah kepada putrinya:
Wahai putriku, sesunguguhnya kalau wasiat itu diwasiatkan untuk menambah dan memperbaiki kualitas moral, sesungguhnya hal itu pengingat bagi yang lelah/lalai dan penolong bagi yang cerdas. Andai seorang wanita tidak membutuhkan suami karena begitu terikat dengan kedua orang tuanya dan karena kebutuhan orang tuanya kepadanya, sesungguhnya aku sangat membutuhkanmu. Tapi bagaimana lagi, karena wanita itu diciptakan untuk laki-laki dan sebaliknya laki-laki diciptakan untuk wanita.
Wahai putriku, engkau akan meninggalkan lingkungan yang dari situ engkau dilahirkan, meninggalkan rumah dimana engkau diesarkan menuju rumah yang tidak engkau kenal, menuju suami yang sangat asing bagimu. Ia akan selalu mengawasi sekaligus menguasai kamu. Maka jadilah kamu hamba sahayanya yang patuh, niscaya dia akan menjadi budakmu yang cekatan.
Jagalah untukmu 10 sifat niscaya kamu akan dapat keuntungan yang besar.
a. Pertama dan kedua, patuhilah suamimu dengan qonaah, serta jadilah pendengar yang baik dan taat.
b. Ketiga dan keempat, menjaga penglihatan dan penciuman suamimu jangan sampai matanya melihat atau mencium hal-hal buruk darimu.
c. Sedang kelima dan keenam adalah menjaga waktu tidur dan makannya. Karena orang kalau kelaparan akan menimbulkan keberangan dan kemarahan, dan tidur yang terganggu akan menyebabkan kemarahan.
d. Sedang ketujuh dan kedelapan adalah menjaga harta benda dan menjadi pelayan bagi anak-anaknya.
e. Sedang kesembilan dan kesepuluh adalah jangan menginggkari dan membantah perintahnya dan menyebarkan rahasianya. Sesungguhnya kalau kamu membantah perintahnya akan membuatnya marah dan kalau kamu sebarkan rahasianya kamu tidak aman dari pembalasan dan pengkhianatannya kemudian jangan sampai kamu menunjukkan kegembiraan saat dia dalam keadaan sedih atau menunjukkan kesedihan pada saat dia gembira.
(al-Mursyidi, tt, 117-119)
Wasiat adalah nasihat seseorang yang akan meninggal dunia atau akan berpisah kepada seorang yang dicintainya dalam rangka permohonan untuk mengerjakan sesuatu.
Contoh:
Wasiat Umamah binti al-Harits.
Wasiat ini diberikan kepada putrinya, Ummu Iyas binti Auf Ibn Muhallam al-Syaibany yang akan menikah untuk pertama kalinya. Anaknya dipinang oleh Amr Ibn Hujr, seorang raja Kindah dengan mahar sebidang perkarangan beserta bangunnya di Kindah serta member hadiah yang terbaik layaknya seorang raja member hadiah kepada permasiurinya.Berikut ini terjemahan wasiat Ummamah kepada putrinya:
Wahai putriku, sesunguguhnya kalau wasiat itu diwasiatkan untuk menambah dan memperbaiki kualitas moral, sesungguhnya hal itu pengingat bagi yang lelah/lalai dan penolong bagi yang cerdas. Andai seorang wanita tidak membutuhkan suami karena begitu terikat dengan kedua orang tuanya dan karena kebutuhan orang tuanya kepadanya, sesungguhnya aku sangat membutuhkanmu. Tapi bagaimana lagi, karena wanita itu diciptakan untuk laki-laki dan sebaliknya laki-laki diciptakan untuk wanita.
Wahai putriku, engkau akan meninggalkan lingkungan yang dari situ engkau dilahirkan, meninggalkan rumah dimana engkau diesarkan menuju rumah yang tidak engkau kenal, menuju suami yang sangat asing bagimu. Ia akan selalu mengawasi sekaligus menguasai kamu. Maka jadilah kamu hamba sahayanya yang patuh, niscaya dia akan menjadi budakmu yang cekatan.
Jagalah untukmu 10 sifat niscaya kamu akan dapat keuntungan yang besar.
a. Pertama dan kedua, patuhilah suamimu dengan qonaah, serta jadilah pendengar yang baik dan taat.
b. Ketiga dan keempat, menjaga penglihatan dan penciuman suamimu jangan sampai matanya melihat atau mencium hal-hal buruk darimu.
c. Sedang kelima dan keenam adalah menjaga waktu tidur dan makannya. Karena orang kalau kelaparan akan menimbulkan keberangan dan kemarahan, dan tidur yang terganggu akan menyebabkan kemarahan.
d. Sedang ketujuh dan kedelapan adalah menjaga harta benda dan menjadi pelayan bagi anak-anaknya.
e. Sedang kesembilan dan kesepuluh adalah jangan menginggkari dan membantah perintahnya dan menyebarkan rahasianya. Sesungguhnya kalau kamu membantah perintahnya akan membuatnya marah dan kalau kamu sebarkan rahasianya kamu tidak aman dari pembalasan dan pengkhianatannya kemudian jangan sampai kamu menunjukkan kegembiraan saat dia dalam keadaan sedih atau menunjukkan kesedihan pada saat dia gembira.
(al-Mursyidi, tt, 117-119)
0 komentar:
Posting Komentar