Pengantar
Orang Betawi mengklasifikasikan penganjur agama ke dalam criteria pertama adalah Guru yaitu ulama yang mempunyai keahlian dalam suatu disiplin ilmu tertentu, mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan memiliki kemampuan mengajar kitab. Seorang Guru biasanya menghabiskan seluruh waktuya di masjidnya saja, yang lazimnya di dekat masjidnya itu berdir kompleks madrasah. Guru tidak keluar dari lingkungannya karena orang-oranglah yang mendatanginya. Kriteria berikutnya adalah Mualim. Seorang mualaim itu mempunyai otoritas untuk mengajarkan kitab tetapi belum belum memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Seorang mualim mendatangi kelompok-kelompok pengajian untuk mengajarkan kitab. Kriteria ketiga adalah ustadz. Ustadz mengakarkan ilmu pengetahuan dasar agama termasuk membaca al-Quran.
Orang Betawi mengklasifikasikan penganjur agama ke dalam criteria pertama adalah Guru yaitu ulama yang mempunyai keahlian dalam suatu disiplin ilmu tertentu, mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan memiliki kemampuan mengajar kitab. Seorang Guru biasanya menghabiskan seluruh waktuya di masjidnya saja, yang lazimnya di dekat masjidnya itu berdir kompleks madrasah. Guru tidak keluar dari lingkungannya karena orang-oranglah yang mendatanginya. Kriteria berikutnya adalah Mualim. Seorang mualaim itu mempunyai otoritas untuk mengajarkan kitab tetapi belum belum memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Seorang mualim mendatangi kelompok-kelompok pengajian untuk mengajarkan kitab. Kriteria ketiga adalah ustadz. Ustadz mengakarkan ilmu pengetahuan dasar agama termasuk membaca al-Quran.



