Selasa, 11 Januari 2011

Cara Membuat KTP

Bagi anda yang tinggal di Jakarta dan sudah berumur 17 tahun, mempunyai KTP Jakarta merupakan suatu keharusan. KTP sudah menjadi barang wajib yang mesti dimiliki. KTP adalah kartu identitas resmi kependudukan. KTP wajib dimiliki oleh penduduk yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Pembuatan KTP selambat-lambatnya 14 hari sejak berumur 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.


Berikut ini data yang saya peroleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta tentang tata cara membuat KTP.

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)

Tarif : Gratis, (tergantung pegawai kelurahan sih, terkadang ada yang meminta pungutan, bagaimana pengalaman kalian?)

Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

    * Surat Pengantar dari RT/RW
    * Foto Copy Kartu Keluarga
    * Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
    * SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
    * Foto copy Akta Kelahiran
    * SKPPT bagi WNA
    * Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

    * KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
    * Fotocopy Kartu Keluarga
    * Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
    * Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
    * Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :

    * KTP lama
    * Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
    * Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
    * Surat Pengantar dari RT / RW
    * Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :

    * Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
    * Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
    * Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
    * Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

Semoga membantu.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info



Free Page Rank Tool

Komen Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.